Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pemerintah Indonesia menyetujui UU No. 6 Pasal 87-92 mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan dijabarkan selanjutnya pada PP No 43 Tahun 2015 pada pasal 132-142. Selain memperkuat PADes, BUMDesa juga bertujuan untuk memajukan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pengelolaan aset-aset desa yang ada. Dengan dasar tersebut diatas maka Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan mempunyai inisiatif untuk membentuk BUMDesa. Pembentukannya didasari atas keputusan bersama antara pemerintah desa dengan lembaga desa. Proses diawali dengan pembentukan tim untuk melihat potensi sumberdaya alam dan peluang usaha kaitannya dengan pengelola dan sumberdaya ekonomi berkaitan dengan potensi yang bisa dikembangkan ke depan. Untuk menentukan calon yang akan menempati posisi pengelola dan pengawas BUMDesa tim melakukan musyawarah orang yang mampu menempati posisi tersebut. Proses dilanjutkan dengan musyawarah sosialisasi pembentukan dan penetapan pengurus yang dilaksanakan pada 29 Juni 2017 dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Tokoh masyarakat, LPMD dan BPD, serta camat Rejotangan.
Pengurus
Drs. Asrori Hasyim
Ketua
Miftahur Rohimah
Sekretaris
Sri Sukatmi
Bendahara
Agus Riyadi
Seksi Pertanian