Penetapan Peraturan Desa Banjarejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan di Balai Desa Banjarejo. Rapat Badan Permusyawaran Desa (BPD) ini diadakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa Banjarejo. Jum’at (31/12/2022), penetapan APBDes ini selanjutnya menjadi dasar Pemerintah Desa untuk menjalankan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting yang sangat menetukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa
Ketua BPD Desa Banjarejo, Drs. Mashudi, M.PdI dalam rapat penetapan APBDes ini dalam sambutannya menyampaikan tentang sinergitas dan keselarasan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa Banjarejo guna kelancaran proses pembangunan-pembangunan fisik maupun non fisik atau pemberdayaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa
Kepala Desa Banjarejo, Zainuddin dalam rapat ini menyampaikan melihat tingkat mendesak yang akan dilakukan pembangunan yakni yang sudah masuk pada tahun lalu dan belum realisasi karena terjadi perubahan anggaran untuk BLT Dana Desa, di tahun ini juga ada penganggaran untuk BLT Dana Desa.