Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan digelar di Balai Desa Banjarejo. 14-15 Januari 2020.
Acara dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Seluruh Panitia PTSL, Perwakilan BPN Tulungagung, dan Masyarakat Desa setempat.
Dalam sambutannya Zainuddin selaku Kades Banjarejo mengharap sangat kepada warga yang hadir untuk mendengarkan poin – poin yang dijelaskan Tim PTSL agar dalam pelaksanaannya nanti tidak ada permasalahan.
“Program PTSL ini sangat penting, sebab berkaitan dengan tanah peninggalan leluhur kita yang harus diperjelas statusnya melalui pen-sertifikatan nanti. Maka dari itu, saya mohon semua masalah terkait tanah yang akan didaftarkan agar diselesaikan dulu sebelum saat pengukuran nanti,” ujar Kades.
Satu persatu dari mereka membeberkan panjang lebar tentang prosedur dan persyaratan PTSL, dan Menjelaskan tentang pentingnya arti program PTSL sebab dapat meningkatkan kesejatraan masyarakat, utamanya dalam dunia usaha.
“Sertifikat tanah yang telah dimiliki nantinya bisa digunakan sebagai jaminan apabila Bapak dan Ibu ingin berwirausaha atau untuk kepentingan lainnya,” katanya.
Lebih jauh pihak BPN Tulungagung menjelaskan tentang persyaratan yang ditentukan dalam PTSL itu yakni, tanah yang akan didaftarkan tidak sedang dalam sengketa baik sengketa batas maupun waris atau kepemilikan.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab antara warga desa yang ikut berpatisipasi dengan panitia atau dari BPN